HUKUM MENGULANG SHALAT JUM'AT DENGAN DZUHUR
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu
diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan
Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi
kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang
lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan
para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah
bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah
umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang
pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka
dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb,
kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang Shalat jum'at dengan
Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat
jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah
kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu
dengan mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat
rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum'at dilaksanakan dengan
tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang
ber Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu
kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut
atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan
sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A'lam Bish-Showab
Sumber : Buya Yahya